Hukum Bersumpah atas Nama Kabah
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala
Tidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).
Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.
Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.
Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“
Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”
Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.
***
Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or
Referensi:
Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50
🔍 Hukum Darah, Doa Minta Petunjuk Allah, Apa Yang Kita Cari Dalam Hidup Menurut Islam, Nikah Tanpa Izin Istri Pertama, Ayat Al Quran Yang Menenangkan Hati
Artikel asli: https://muslim.or.id/31807-hukum-bersumpah-atas-nama-kabah.html